Pemkab Kukar Tetapkan UMK Tahun 2025 Naik 6,5%, UMSK Fokus pada Empat Sektor Utama

img

Bupati Kukar Edi Damansyah beserta jajaran Depekab Kukar/pic:tanty

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 dengan kenaikan sebesar 6,5%. Selain itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk empat sektor utama juga diumumkan mengalami kenaikan 2% dibandingkan UMK.

 

Penetapan ini disampaikan oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Kukar di ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar pada Senin (16/12/2024). 

 

UMK Kukar tahun 2025 telah disahkan sebesar Rp3.766.379,19. Dengan presentase kenaikan 6,5% dari tahun sebelumnya.

 

Bupati Kukar Edi Damansyah menegaskan, kenaikan ini sebagaimana penyesuaian menindak lanjuti dari kebijakan nasional yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Landasan penetapan tersebut didasarkan pada pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks tertentu yang telah disepakati secara nasional. 

 

"Penetapan ini adalah komitmen Pemkab Kukar untuk melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas iklim investasi di daerah. Kenaikan ini juga menjadi langkah penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal," jelas Edi

 

Selain UMK, UMSK untuk empat sektor di Kukar turut ditetapkan dengan besaran Rp3.841.706,77, atau naik 2% dibandingkan UMK. Empat sektor tersebut yakni Perkebunan, Kehutanan, Batu Bara, Minyak dan Gas (Migas).

 

Pada kesempatan ini Edi juga menyampaikan apresiasinya kepada Dewan Pengupahan kabupaten Kukar, organisasi pekerja, dan asosiasi pengusaha atas kerja sama dalam menetapkan upah sektoral ini.

 

"Meski pembahasan UMSK cukup dinamis, kita telah mencapai kesepakatan yang seimbang demi perlindungan pekerja dan keberlanjutan investasi. Ini menunjukkan komitmen semua pihak untuk mendukung sektor unggulan yang menjadi daya tarik utama investasi di Kukar," ujar Edi. 

 

Melalui penetapan UMK dan UMSK ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pelaku usaha di Kukar mulai Januari 2025. Selain memastikan hak-hak pekerja terlindungi, Pemkab Kukar juga bertekad menjaga kondusivitas investasi di wilayah tersebut. 

 

"Kebijakan ini tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan pekerja tetapi juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi lokal dan penciptaan lapangan kerja. Kami berkomitmen menjadikan Kukar sebagai daerah yang stabil secara ekonomi dan ramah investasi," tegas Bupati Edi. 

Langkah ini, menurut Edi, mencerminkan sinergi antara pemerintah, pekerja, dan dunia usaha dalam membangun Kukar sebagai daerah yang sejahtera dan kompetitif di tingkat nasional. (tan)